Pemda Wakatobi Lalai, Kemendagri Blokir Server KTP-el

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kementerian Dalam Negeri memblokir server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat lalai menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada pihak Kemendagri.

Kepala Dinas Dukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil membenarkan pemblokiran itu. “Pemblokiran tersebut dikarenakan adanya keterlambatan memasukan laporan  kegiatan bulanan dari Dukcapil Wakatobi ke Kemendagri,” jelasnya.

Pemblokiran berlangsung sejak 14 Maret 2018, dikarenakan adanya keterlambatan memasukan laporan  kegiatan bulanan dari Dukcapil Wakatobi ke Kemendagri.

Namun demikian, pemblokiran hanya terjadi pada server KTP-el, sementara untuk kepengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga masih berjalan normal.

Untuk itu, bagi mereka yang mengurus KTP-el, untuk sementara akan diberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el. Selain alasan pemblokiran, kendala lain di Wakatobi adalah kehabisan blangko KTP-el.

Catatan SultraKini.com, pemblokiran serupa sudah terjadi berkali-kali. “Pemblokiran seperti ini sudah terjadi beberapa kali, tetapi kami urus ke Kemendagri pemblokiran pun dibuka. Jadi kami akan segera ke Kemendagri urus ini,” jelas Kamil lagi.

Masyarakat Wakatobi pun mengeluh soal layanan KTP-el tersebut. “Sudah berapa hari ini, kami urus KTP-el tapi petugas Dukcapil beri alasan belum bisa dicetak karena jaringan rusak, sehingga kami hanya diberi Suket,” keluh Intan, warga Wangiwangi di Kantor Dukcapil Wakatobi, Sabtu (24 Maret 2018).

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan