Pemda Wakatobi Mengaku Item Ganti Rugi Tanah Tak Tercantum dalam SK Bupati

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, Hasan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi, Hasan, tidak menepis adanya kekurangan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besaran dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum karena tidak mencantumkan item ganti rugi tanah.

Menurut Hasan, dalam SK Bupati tersebut dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi saat mengusulkan pembuatan SK tersebut tidak mencantungkan item ganti rugi tanah, namum yang dicantumkan hanya ganti rugi tanaman untuk pembangunan jalan.

“Sehingga saat penganggaran proyek jalan tersebut tidak dianggarkan ganti rugi tanah, namun hanya tanaman. Jadi tidak akan dibayarkan ganti rugi tanah karena tidak dianggarkan tahun ini,” ungkap Hasan, Senin (16/7/2018).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum termaksud pekerjaan jalan telah diatur agar dilakukan ganti rugi tanah dan tanaman.

“Seharusnya kalau sudah ada UU begitu, dinas terkait harus merencanakan penggaran ganti rugi tanah,” ujarnya.

Akibat tidak adanya ganti rugi tanah, pemilik lahan memalang jalan di lokasi pembangunan proyek, di antaranya pembukaan jalan baru di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangi-wangi, proyek pelebaran Jalan R Suprapto Kecamatan Wangi-wangi, dan proyek pembukaan jalan baru di Jalan Untudae Samad Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan