Pemda Wakatobi Tembus Rekomendasi Soal Pemblokiran KTP-el, Arhawi: Tinggal Finalisasi

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Arhawi bersama rombongan Komisi V DPR-RI. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Bupati Wakatobi, Arhawi bersama rombongan Komisi V DPR-RI. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Daerah Wakatobi telah melaksanakan semua rekomendasi Ditjen Kepedudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, terkait pemblokiran server Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah setempat. Rekomendasi dipenuhi untuk diaktifkannya kembali server KTP-el.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil kami sudah sesuaikan, tinggal kita tunggu finalisasinya nanti, karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi sudah jalan sehingga dalam waktu dekat persoalan ini akan terselesaikan,” jelas Arhawi, Minggu (8/4/2018).

Sehubungan sebab pemblokiran server KTP-el Wakatobi, Arhawi mengungkapkan hal itu dampak dari perubahan mekanisme pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui surat dari Ditjen sewktu pihaknya telah melakukan pengangkatan kepala dinas.

“Satu sisi Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan semua jabatan pimpinan pratama di daerah harus melalui seleksi. Kemudian, ada surat dari Ditjen Dukcapil agar Pemda mengusulkan tiga nama calon Kadis serta Pemda menyiapkan proses seleksi,” terangnya.

Menurutnya, Pemda Wakatobi telah mengusulkan tiga nama, yaitu Abdul Rahim, Karibi, dan Yusnan. Namun ditolak oleh Ditjen Dukcapil dengan alasan jabatan kepala dinas harus melalui proses seleksi.

“Sehingga dalam proses seleksi jabatan Kadis Dukcapil Wakatobi, kita kosongkan dan mengangkat Plt dan itu dipengang oleh Sekretaris Dinas Dukcapil. Kalau daerah disalahkan, dimana salahnya daerah. Apa yang direkomendasikan dan apa yang disampaikan ke daerah dari Ditjen Dukcapil itu kami sudah laksanakan,” ujarnya.

Pemblokiran server KTP-el Wakatobi telah berlangsung sejak 14 Maret 2018. Tindakan itu dikarenakan, pengangkatan Kepala Disdukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil diketahui tidak sesuai prosedur.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan