Pemerintah Indonesia Targetkan Hapus Kemiskinan Ekstrem, Begini Upayanya

  • Bagikan
Ilustrasi (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

SULTRAKINI.COM: Dalam upaya mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem, dikeluarkanlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022. Di dalamnya banyak target yang menjadi pekerjaan lapangan untuk setiap kementerian demi mengatasi kemiskinan yang ditargetkan tuntas pada 2024.

Berikut beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengurangan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia yang termuat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; menetapkan lokasi prioritas dan target penghapusan kemiskinan ekstrem, menetapkan kebijakan sumber dan jenis data dalam implementasi program, mengkoordinasikan penyiapan data, serta memantau dan mengevaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebiakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Menteri Dalam Negeri; melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait, memfasilitasi daerah dan kegiatan penyusunan program dan kegiatan serta APBD dalam rangka percepatan potensi kemiskinan ekstrem.
  4. Menteri Sosial; melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar, menyalurkan bantuan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran dan mengelola data penyaluran bantuan sosial serta data kondisi para penerima manfaat.
  5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; pendidikan program/bantuan pendidikan tepat sasaran. Penyaluran Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah secara tepat sasaran.
  6. Menteri Agama; membantu meningkatkan kualitas pendidikan tepat sasaran, menyalurkan program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah secara tepat sasaran.
  7. Menteri Kesehatan; meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan–baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), meningkatkan kesehatan keluarga miskin, percepatan perbaikan gizi, dan mendorong perilaku hidup sehat.
  8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; menyediakan dan mengelola data tujuan pembangunan berkelanjutan. Menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.
  10. Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat; melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru.
  11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses, serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.
  12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam upaya meningkatkan pendapatan keluarga miskin.
  13. Menteri Ketenagakerjaan; melakukan perluasan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  14. Menteri Perindustrian melakukan penumbuhan wirausaha.
  15. Menteri Pertanian; memberdayakan petani yang masuk golongan keluarga miskin ektrem dan menyediakan sarana prasarana.
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan; memberdayakan nelayan pembudidayaan ikan yang tergolong keluarga miskim ekstrem dan memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
  17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
  18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasistas kelompok usaha perhutanan sosial dan multi-usaha kehutanan.
  19. Menteri Keuangan; menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama kementerian/lembaga paling lambat 30 hari setelah Instruksi Presiden dikeluarkan.
  21. Menteri Badan Usaha Milik Negara; menugaskan Badan Usaha Milik Negara berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.
  22. Menteri Komunikasi dan Informatika; menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah palayanan universal telekomunikasi. Menyediakan infrastruktur telekomunikasi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga, termasuk keluarga yang tergolong miskim ekstrem.
  23. Kepala Staf Kepresidenan; melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  24. Panglima Tentara Nasional Indonesia; untuk memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; untuk mengambil langkah jangkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  26. Kepala Badan Pusat Statistik; mendata penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar pendataan penduduk dan melakukan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
  27. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; menyiapkan hasil pendataan keluarga dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskim ekstrem.
  28. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  29. Para gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya, melakukan dan menyiapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem.
  30. Wali kota dan bupati: menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Derah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima penerima manfaat. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.

Untuk diketahui, pada 2021 Pemerintah Indonesia menyatakan berhasil menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten. Pada 2022 menargetkan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota.

Kemiskinan ekstrem diartikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem-setara dengan Purchasing Power Parity(USD 1.9 PPP). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.

Menggunakan definisi tersebut, pada 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia empat persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. (B)

Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan