Pemerintah Kembali Perpanjangn PPKM Jawa-Bali, Kota Kendari Menuju Level 1

  • Bagikan
Ilustrasi (Sumber: Detikcom)
Ilustrasi (Sumber: Detikcom)

Kota Kendari sudah masuk PPKM Level 2. Wali Kota Berharap agar masyarakat tetap disiplin hingga akhirnya bisa ke level 1 dan aktivitas kembali normal. Di sisi lain, pemerintah pusat kembali mengumumkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

SULTRAKINI.COM: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 1 November dan 8 November 2021. Pemerintah mengumumkan hal itu sembari terus melakukan evaluasi kendati situasi pandemi COVID-19 masih terkendali.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, perpanjangan PPKM masih berdasarkan instruksi Gubernur Sultra Nomor 4432/4392 tahun 2021. Perpanjangan ini masih mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 48 tanggal 4 Oktober 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan level 1, serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kota Kendari sebagai ibukota provinsi Sultra, kini sudah berada pada PPKM Level 2. Menurut Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, penurunan level itu berkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan yang rajin, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Dalam penentuan level tersebut, pemerintah pusat akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyebutkan bahwa kasus konfirmasi harian yang rendah turut membuat kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.

Kasus konfirmasi di Indonesia dan di Jawa-Bali masing-masing tercatat telah turun hingga 99% dari level tertinggi pada 15 Juli 2021. Kini, hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa dan Bali.

Situasi yang terus membaik ini juga tercermin dari penurunan kasus kematian di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bahkan telah mencapai nol kematian akibat COVID-19.

“Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah,” ungkap Menkominfo Johnny, Senin (19 Oktober 2021).

Untuk menurunkan dari Level PPKM dari Level 3 ke Level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Adapun, di daerah Level dapat turun ke Level 1, apabila cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen. Hal ini juga harus dibarengi dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen.

Pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level. Hal ini dikarenakan selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

“Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” tegas Menteri Johnny dalam siaran pers yang diterima SultraKini.com.

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, menurutnya akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri.

Seiring situasi COVID-19 yang membaik, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya :

  • Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
  • Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak boleh masuk Bioskop di kota dengan Level 1 & 2.
  • Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestic .Dilakukan random testing pada supir logistik.
  • Anak-anak <12 tahun boleh masuk tempat wisata di level 2 yang sudah gunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.
  • Ujicoba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 & 1.

“Namun kami kembali ingatkan, bahwa penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas COVID. Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan terutama memakai masker, vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik,” imbau Menkominfo.

Senada dengan menteri, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengharapkan kepada masyarakat agar senantiasa mempertahanakan kondisi ini hingga bisa turun level 1, hingga akhirnya semua aktivitas bisa berjalan dengan normal.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan