Pemerintah Pusat Berikan Hak PI 10% Daerah Pada Usaha Minerba

  • Bagikan
Muhamad Ikram Pelesa
Muhamad Ikram Pelesa

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Pemerintah daerah tidak hanya menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari pemerintah pusat atas sumber daya alam yang ada di wilayahnya, tapi juga mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah.

Hal ini sebagai tanda bahwa pemerintah pusat tidak hanya mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor migas terhadap daerah, namun juga mendukung setempat untuk terus maju.

Sebelumnya hak partisipasi interest ini telah diatur melalui Permen ESDM 37 tahun 2016 m. Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau produsen migas wajib menawarkan 10% hak partisipasi Kepemilikan saham BUMD setempat, namun tidak bisa diperjualbelikan/ dialihkan/ dijaminkan.

Menanggapi hal tersebut Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah.

Menurut Ikram, alokasi hak partisipasi daerah terhadap kegiatan usahan Hulu migas sebesar 10% merupakan peluang besar bagi Badan Usaha Daerah turut serta mengelolah sumber daya alamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar investasi.

“Kebijakan yang kembali diseriusi ini perlu dikawal dengan baik, ini sangat luar biasa manfaatnya, dimana Pemerintah daerah melalui BUMD memiliki hak Paricipating Interest sebesar 10 % terhadap kegiatan produksi migas yang dilakukan di wilayahnya. ini adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi Migas, jadi Pemda setor modal ikut serta kemudian dapat kompensasi bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan,” jelas Ikram kepada SultraKini.com.

Pihaknya menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu Migas, seperti kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina atau lembaga keuangan milik negara, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha.

Banyak daerah diliputi kesalahah pahaman dengan anggapan PI sebagai hak tanpa kewajiban menyetorkan dana keikut sertaan.

“Pemerintah pusat juga, baiknya segera menyusun regulasi yang mengatur mekanisme partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu Migas, biar nanti tidak ada lagi kepala daerah salah kapra soal ini,” katanya.

Menurut mahasiswa Pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini, bahwa Masih Banyak daerah yang belum paham dan menganggap PI adalah hadiah dan besaran PI sebesar 10 % terlalu kecil dan karenanya menuntut lebih besar.

“Masih banyak daerah yang belum paham soal ini, sehingga dalam prakteknya kemampuan keuangan daerah sangat terbatas, daerah hadapi kesulitan untuk dapat membayar keikut sertaan (saham) dalam PI. Selain itu juga daerah dilarang untuk melibatkan investor swasta demi memastikan bahwa PI ditujukan khusus untuk kesejahteraan masyarakat daerah penghasil. Jangan sampai menimbulkan akses dan timbulnya KKN,” ujar dia.

Sebaliknya, Ikram juga mendorong pemerintah tidak hanya pada sektor Usahan Hulu Migas yang mendapatkan Hak Partisipasi Interes sebesar 10% untuk daerah, melainkan pada sektor Kegiatan Pertambangan Minerba. Sebab, selama ini daerah lokasi investasi pertambangan minerba hanya mengharapkan DBH dari pemerintah pusat, sementara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri, apalagi pasca kebijakan perizinan ditarik pemerintah, daerah tidak punya gawean lagi.

“Tidak Boleh hanya sektor Migas yang mendapatkan Hak Partisipasi (Participating Interest/ PI) Daerah Sebesar 10%, Untuk Itu Kami mendorong Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mendapatkan hak dan kesempatan sama. Sebab, selama ini daerah lokasi investasi pertambangan minerba hanya mengharapkan DBH dari pemerintah pusat, sementara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri, apalagi pasca kebijakan perizinan ditarik pemerintah, daerah tidak punya gawean lagi, terburuknya Daerah hanya dapat dampak atau musibah yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan minerba itu sendiri,” tutupnya.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan