Pemerintah Resmi Menetapkan KKB di Papua sebagai Organisasi Teroris

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Dok.Kemenkopolhukam)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah secara resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Kamis (29/4/2021).

Penyerangan dan pembunuhan terhadap TNI/ Polri serta kekerasan kepada masyarakat sipil menjadi alasan pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.

“Sejalan dengan itu semua, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” jelas Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, (29/4/2021) dilansir dari Tempo.

Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Mahfud menjelaskan yang dinyatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. Serta menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Mahfud juga meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. “Untuk itu, pemerintah meminta kepada Polri-TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tambahnya.

Sumber: detik, kompas.com
Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan