Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2018

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah menerbitkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017, ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. 

Penerbitan keputusan tersebut adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. 

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. 

Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama di 2018:

1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi) 

2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih) 

5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW) 

6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional) 

7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)

8. Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562) 

9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)

10. Jumat dan Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah) 

11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia) 

12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah) 

13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah) 

14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)

15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)

Untuk cuti bersama di 2018, yakni tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni. Serta 24 Desember.

Sumber: Siaran Pers No. 157/HumasPMK/IX/2017

(Novrizal R Topa)

  • Bagikan