SULTRAKINI.COM: MUNA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II Pilkada Muna di TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dibuat heboh aksi seorang wajib pilih yang diketahui telah melakukan pemilihan sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda.
Pria yang diketahui bernama Mansyur tersebut, sudah melakukan registrasi kepada KPPS bahkan sudah mengambil nomor antrian. Tetapi kemudian saksi dari pasangan nomor urut 3 yang mengetahui wajib pilih tersebut langsung nengajukan keberatan.
\”Dia (Mansyur) sudah pernah memilih di TPS 2 Wamponiki pada pemilihan sebelumnya,\” protes dari pasangan nomor urut 3 Calon Bupati Muna, Minggu (19/6/2016).
Pihak KPU yang kebetulan berada di TPS langsung mengambil langkah tegas dengan mencegat aksi Mansyur. \”Pemilih yang yang sudah pernah memilih di TPS yang berbeda tidak bisa lagi menyalurkan hak suaranya,\” tegas Ketua KPU, Hidayatullah.
Editor: Gugus Suryaman