Pemilih Non KTP-el Terbanyak di Muna, Berikut DPS di Sultra

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 sebanyak 1.666.546 orang tersebar di 4.910 TPS, di 17 kabupaten/kota. Data itu, turut tercatat total pemilih potensial Non KTP-Elektronik atau KTP-el sebanyak 210.166 orang.

Pemilih potensial Non KTP-el terbanyak berasal dari Kabupaten Muna, yakni 21.582 orang dengan jumlah total pemilih sementara 143.346 orang yang terbagi pemilih laki-laki 68.620 orang dan pemilih perempuan 74.726 orang di 321 TPS, 150 desa/kelurahan, dan 22 kecamatan.

Berikut secara detail rekapitulasi DPS kabupaten/kota di Sultra.

1. Kota Kendari: DPS 182.085 orang, rincian jumlah pemilih laki-laki 89.722 orang dan pemilih perempuan 92.363 orang, pemilih Non KTP-el sebanyak 17.370 orang. Jumlah 10 kecamatan, 64 desa/kelurahan, dan 532 TPS.

2. Kabupaten Konawe: DPS 161.745 orang, rincian pemilih laki-laki 82.202 orang dan pemilih perempuan 79.542 orang, pemilih Non KTP-el sebanyak 20.656 orang. Jumlah 23 kecamatan, 329 desa/keluharan, dan 437 TPS.

3. Kabupaten Konawe Selatan: DPS 198.478 orang, rincian pemilih laki-laki sebanyak 100.748 orang dan pemilih perempuan 97.730 orang, pemilih Non KTP-el 27.441 orang dari 22 kecamatan, 351 desa/keluharan, dan 493 TPS.

4. Kabupaten Konawe Utara: DPS 40.695 orang, rincian pemilih laki-laki 20.934 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 19.761 orang, pemilih Non KTP-el sebanyak 5.190 orang dari 13 kecamatan, 169 desa/kelurahan, 193 TPS.

5. Kabupaten Konawe Kepulauan: DPS sebanyak 24.464 orang, rincian pemilih laki-laki 12.319 orang, pemilih perempuan 12.145 orang, pemilih Non KTP-el 2.678 orang dari tujuh kecamatan, 96 desa/keluharan, dan 99 TPS.

6. Kabupaten Kolaka: DPS sebanyak 152.216 orang, rincian pemilih laki-laki 76.915 orang, pemilih perempuan sebanyak 75.301 orang, pemilih Non KTP-el 13.121 orang dari 12 kecamatan, 135 desa/keluharan 135, dan 525 TPS.

7. Kabupaten Kolaka Utara: DPS sebanyak 93.313 orang, rincian jumlah pemilih laki-laki 47.255 orang, pemilih perempuan 49.058 orang, pemilih Non KTP-el sebanyak 8.792 orang dari 15 kecamatan, 133 desa/keluharan, 340 TPS.

8. Kabupaten Kolaka Timur: DPS sebanyak 79.176 orang, rincian jumlah pemilih laki-laki 47.255 orang, pemilih perempuan 49.058 orang, pemilih Non KTP-el 14.311 orang dari 15 kecamatan, 133 desa/keluharan, dan 340 TPS.

9. Kabupaten Muna Barat: DPS sebanyak 53.679 orang, rincian jumlah pemilih laki-laki 26.178 orang,pemilih perempuan 27.501 orang, pemilih Non KTP-el 7.140 orang dari 11 kecamatan, 86 desa/kelurahan, dan 119 TPS.

10. Kabupaten Wakatobi: DPS sebanyak 77.750 orang, rincian pemilih laki-laki 38.565 orang, pemilih perempuan 39.185 orang, pemilih Non KTP-el 5.799 orang dari delapan kecamatan, 100 desa/keluharan, 119 TPS.

11. Kabupaten Buton: DPS sebanyak 71.597 orang, rincian pemilih laki-laki 35.722 orang, pemilih perempuan 35.875 orang, pemilih Non KTP-el 10.192 orang dari tujuh kecamatan, 95 desa/keluharan, dan 223 TPS.

12. Kabupaten Buton Utara: DPS sebanyak 42.733 orang, rincian pemilih laki-laki 21.560 orang, pemilih perempuan 21.173 orang, pemilih Non KTP-el 4.317 orang, dari enam kecamatan, 90 desa/keluharan, dan 146 TPS.

13. Kabupaten Buton Selatan: DPS sebanyak 56,600 orang, rincian pemilih laki-laki 28.015 orang, pemilih perempuan 28.585 orang, pemilih Non KTP-el 9.616 orang dari tujuh kecamatan, 70 desa/keluharan, dan 16 TPS.

14. Kabupaten Buton Tengah: DPS sebanyak 76.328 orang, rincian pemilih laki-laki sebanyak 37.816, pemilih perempuan 38.512 orang, pemilih Non KTP-el 17.132 orang dari tujuh kecamatan, 77 desa/keluharan, dan 204 TPS.

15. Kabupaten Bombana: DPS sebanyak 96.636 orang, rincian pemilih laki-laki 48.129 orang, pemilih perempuan 48.507 orang, pemilih Non KTP-el 10.454 orang dari 22 kecamatan, 143 desa/keluharan, dan 326 TPS.

16. Kota Baubau: DPS 115.706 orang, rincian pemilih laki-laki 56.690 orang, pemilih perempuan 59.016 orang, pemilih Non KTP-el 14.375 orang dari delapan kecamatan, 43 desa/kelurahan, dan 254 TPS.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengungkapkan setelah penetapan DPS tersebut, tugas KPU abupaten/kota adalah menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai 17-23 Maret 2018.

Tugas PPS adalah mengumumkan DPS kepada masyarakat di kantor desa/kelurahan atau di tempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Pengumuman DPS tersebut mulai 24 Maret-2 April 2018. Sedangkan tim kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat kabupaten/kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada 24 Maret 2018,” jelas Hidayatullah, Minggu (18/3/2018).

Selanjutnya perbaikan DPS pada 3-7 April, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan, dan penyampaiannya beserta DPS Hasil Perbaikan kepada PPK pada 8-10 April 2018.

Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan, kemudian kecamatan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 April 2018.

“Sementara, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT itu pada 13-19 April 2018, penyampaian DPT kepada PPS itu 20-29 April 2018, dan dilakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi 20-21 April 2018, dan pengumuman DPT oleh PPS pada 29 April-27 Juni 2018,” terangnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan