Pemilih Pilgub di Kendari Capai 179.031, PPK dan PPS Ikut Dilibatkan Mutakhirkan Data

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendari menerima daftar pemilih dari KPU RI melalui sistem daftar pemilih (Sidalih) sejumlah 179.031 orang yang tersebar di 520 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Data tersebut, berdasarkan ketentuan sehingga pihak KPUD Kota Kendari berkewajiban menyusun Daftar Pemilih (DP) tersebut dengan cara memastikan pemilih terdaftar di TPS sesuai alamatnya.

Dikatakan Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani dalam rilisnya kepada SultraKini.Com, penyusunan DP akan berakhir pada 19 Januari 2018. Jadwal itu sudah termasuk penyampaian DP ke Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) melalui PPK dan PPS.

“DP merupakan basis data yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPDP selama 30 hari dimulai 20 Januari sampai 17 Februari 2018. DP disusun per-TPS berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih,” jelas Ade, Senin (8/1/2018). 

Untuk memastikan pemilih terdaftar di TPS sesuai dengan alamatnya, KPU Kota Kendari melibatkan PPK dan PPS se-Kota Kendari guna mencermati kesesuaian daftar pemilih dengan TPS dan alamatnya.

“Jadi DP yang telah KPU susun, sebelum dicoklit kami ingin pastikan pemilih terdaftar di TPS sesuai alamatnya. Ini juga akan memudahkan PPDP saat mencoklit nanti. Jangan sampai alamatnya berbeda dengan TPS-nya memilih. Ini tidak kami inginkan, sehingga kami libatkan PPK dan PPS sebagai yang paling tahu alamat di wilayahnya,” jelas Ade.

Ade berharap dengan model demikian, saat pencoklitan nanti PPDP tidak terlalu kewalahan seperti saat Pilwali Kendari 2017 lalu.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan