SULTRAKINI.COM: Menghadapi Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 aturan protokol kesehatan di tengah pandemi ketika melakukan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Aturan ini harus dipatuhi–baik penyelenggara pilkada maupun masyarakat yang memiliki hak pilih.
Secara rinci 12 aturan prokes ini dibuat untuk menghindari penularan Covid-19. Atau tidak menimbulkan adanya klaster baru saat pilkada. Termasuk, menekan penambahan kasus baru Covid-19.
Berikut 12 aturan protokol kesehatan ketika pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
- Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang awalnya 800 orang dirombak menjadi 500 orang peserta pemilih;
- Setiap peserta pemilih akan melakukan pendataan kedatangan secara bertahap;
- Setiap anggota KPPS yang akan bertugas agar sudah melakukan Swab test Covid-19 sehingga mencegah penularan dari panatia TPS;
- Sebelum dibuka TPS, area lingkangan sudah dapat dipastikan bersih dan melakukan penyemprotan disinfektan;
- Peserta pemilih sebelum melakukan pencoblosan harus mencuci tangan terlebih dahulu dan sesuai instruksi panitia TPS;
- Peserta pemilih akan melakukan pengecekkan suhu tubuh menggunakan alat thermo gun, apabila ada peserta pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, akan dipisahkan dan ditempatkan di bilik pemilihan khusus yang disediakan agar tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan peserta pemilih lainnya.
“KPU juga menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius. KPU juga mengantisipasi dengan membuka TPS lebih banyak dari jumlah biasanya, yakni sebanyak 2.087 TPS di tujuh kabupaten,” Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, Minggu (15/11/2020) dilansir dari Antaranews.
- Tidak lupa bagi peserta pemilih maupun panitia TPS untuk menggunakan masker;
- Peserta pemilih dan panitia wajib menggunakan fece shield (pelindung wajah);
- Panita akan menyediakan dan membagikan sarung tangan sekali pakai bagi peserta pemilih;
- Penggunaan tinta pertanda peserta pemilih sudah menggunakan hak suaranya, tidak lagi dengan cara mencelupkan jari ke dalam tinta, melainkan panitia TPS akan meneteskan ke jari peserta pemilih;
- Setiap peserta pemilih maupun panitia TPS akan diberlakukan aturan jarak aman, agar tidak terjadi kontak fisik antarpeserta maupun panitia yang lain (minimal satu meter).
- Tidak melakukan jabat tangan ataupun kontak fisik lainnya.
Selain 12 aturan di atas, pemilih juga diwajibkan membawa alat tulis ketika datang ke TPS.
Pilkada 2020 di Provinsi Sultra diikuti tujuh kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Wakatobi.
Total pasangan calon kepala daerah di tujuh wilayah itu adalah 18 paslon, yakni Konawe Selatan tiga paslon, Konawe Utara dua paslon, Konawe Kepulauan empat paslon, Kolaka Timur dua paslon, Muna dua paslon, Buton Utara tiga paslon, dan Wakatobi dua paslon.
Sumber: Antaranews dan Media Indonesia
Laporan: Mahatma Adnan Nuari
Editor: Sarini Ido