Pemilihan 168 Kepala Desa di Konawe Berlangsung September

  • Bagikan
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemilihan 168 kepala desa dari 291 desa se- Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dijadwalkan berlangsung pada September 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana, mengatakan berkaitan dengan rencana pemilihan itu peraturan bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan Pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni lalu.

“Perbub-nya sudah ditandatangani Pak Bupati dengan nomor 43 tahun 2022,” katanya, Jumat (15 Juli 2022).

Menariknya, salah satu pasal dalam peraturan bupati itu membolehkan calon kepala desa dari luar desa setempat. Namun dengan catatan hanya dapat dipilih, tidak bisa memilih.

“Dia hanya punya kewenangan sebagai Cakades dan tidak sebagai wajib pilih,” jelas Keny.

Sementara itu, untuk ketegori wajib pilih, lanjut Keny, adalah warga yang telah berdomisili di wilayah atau desa setempat minimal selama enam bulan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dan jika belum mempunyai KTP, calon wajib pilih bisa menggunakan alternatif lain, yaitu bisa memakai surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Peraturan itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022,” terangnya.

Kendati demikian, Keny mengungkapkan, jika terkait Cakades yang mencalonkan diri harus bagian dari penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, menurutnya memang sudah diatur berdasarkan pasal 33 huruf g UU nomor 6 tahun 2014. Namun pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) RI.

“Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan