SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga rumah sakit di Sultra untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Ketiga rumah sakit yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut adalah Rumah Sakit Palagimata Baubau, Rumah Sakit Bahteramas, dan RSUD Kendari.
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) 1090, kami diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Dari koordinasi tersebut, kami menerima rekomendasi tiga rumah sakit yang ada di Sultra,” ungkap Asril, Jumat (23/8/2024).
Asril juga menyebutkan bahwa lokasi pemeriksaan kesehatan akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan di setiap kabupaten/kota.
“Di antara tiga rumah sakit yang direkomendasikan, kami akan melakukan klarifikasi dan penetapan, seperti misalnya Rumah Sakit Palagimata yang dipilih sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Selain itu, Asril menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan juga berlaku untuk calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
“Jika Dinas Kesehatan merekomendasikan Rumah Sakit Bahteramas, maka selain untuk pemilihan gubernur, rumah sakit tersebut juga bisa digunakan untuk pemeriksaan calon bupati dan wakil bupati,” tambahnya.
Laporan: Riswan