Pemilik 4.200 Liter Miras Tradisional Disidang di PN Baubau

  • Bagikan
Saat Sidang Perkara Miras Berlangsung. (Foto:Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sebanyak 20 orang pemilik 4.200 liter minuman keras (Miras) tradisional yang disita oleh Polres Wakatobi dalam suatu razia penyakit masyarakat pada Maret lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1B Baubau.

 

Kapolres Wakatobi, AKBP JR Manalu melalui Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Wakatobi, AIPDA Asbar mengatakan 20 orang pedagang miras ini dijerat dengan Pasal 20 ayat 1 Jo, Pasal 5 ayat 1, 2,3 lebih Jo dan Pasal 11 ayat 1, 2 Perda kabupaten Wakatobi No.4 tahun 2009 tentang retribusi izin tempat penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan kitab Undang-undang hukum acara pidana serta peraturan yang bersangkutan.

 

Berdasarkan keputusan pengadilan, kata Asbar, ke-20 orang terdakwa ini dihukum penjara selama satu bulan, namun hakim memberikan masa percobaan selama tiga bulan.

 

\”Jadi selama dalam masa percobaan tiga bulan ini, jika mereka diketahui melakukan pelanggaran pidana maka akan kembali dijebloskan ke penjara selama satu bulan ditambah hasil vonis perbuatan pidana yang baru dilakukan dengan hukuman yang lebih berat lagi,\” ucapnya

 

Tambahnya, upaya penindakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya Tindak Pidana terjadi di Wilayah hukum Polres Wakatobi, yang disebabkan oleh peredaran minuman keras.

 

Dirinya juga berharap, dengan adanya tindakan dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak polres Wakatobi, para pedagang, pengusaha dan atau tukang produksi miras (pemilik penyulingan miras tradisional) mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

 

Ia juga berharap, hal tersebut dapat mengurangi konsumsi miras di masyarakat, sehingga dengan sendirinya para pecinta miras akan berkurang dan atau malah tidak ada lagi karena tidak ada yang memproduksi dan atau tidak ada yang menjual.

 

\” Mari kita selamatkan generasi muda Wakatobi dari miras,\” ajaknya

 

Atas keberhasilan ini, Pengadilan Negeri kelas 1B Baubau memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Wakatobi. Karena selama lima tahun terakhir ini, di wilayah hukum Pengadilan Negeri kelas 1B Baubau hanya Polres Wakatobi yang berhasil melakukan upaya hukum sehubungan maraknya peredaran miras sampai vonis sidang pengadilan.

  • Bagikan