Pemilu 2019, Tempat-Tempat Ini Dilarang Pasang Media Kampanye

  • Bagikan
Lurah Punggulaka, Istaman Zoeslova. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Lurah Punggulaka, Istaman Zoeslova. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bagi peserta Pemilu 2019, dalam melakukan kampanye dengan media alat peraga kampanye (APK), harus tahu bahwa ada tempat yang dilarang.

Seperti yang diungkapkan oleh, Komisioner KPU Kota Kendari, Asril, bahwa dalam memasang APK di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan dilarang.

Menurut Asril, hal tersebut sesua dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilcaleg dan Pilpres.

“Jika ditemumukan akan langsung ditertibkan,” ujarnya, Sabtu (15/9/2018).

Sementara itu, Lurah Punggulaka, Istaman Zoeslova, mengaku sudah menerima Instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait adanya larangan pemasaangan atribut media kampanye Pemilu 2019 di area Kantor Kelurahan.

Selain itu, KPU sudah menerbitkan petunjuk teknis terkait kampanye Pemilu. Petunjuk teknis itu di antaranya, pedoman tentang APK dan media atau bahan kampanye lainya.

“Memang pada dasarnya perkantoran diknas merupakan milik pemerintah. Olehya itu dilarang keras digunakan kampanye apapun bentuknya,” ujarnya Istaman , Sabtu (15/9/2018).

Menurutnya, alat peraga kampanye mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi dan program, atau simbol, tanda gambar pasangan calon untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.

“Silakan para caleg memasang atribut APK atau baliho ditempat lain sesuai prosedur dengan ketentuan harus jauh-jauh dengan radius perkantoran dinas kantor Kelurahan,” lanjutnya.

Hal ini, katanya, untuk mengantisipasi teguran penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu setempat. Bahwa sesuai ketentuan jelas ASN harus netral tidak bisa memihak kepada siapapun dalam demokrasi.

Jika ada tim atau Caleg ,lanjutnya, mencoba-coba memasang atribut kampanye disekeling kantor kelurahan maka pihaknya tak segan-segan melaporkan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan