Pemkab Bombana Kibuli Warganya?

  • Bagikan
Masyarakat Lantawonua didampingi LSM Gerhana saat menyalurkan aspirasi dihadapan anggota DPRD Bombana. (Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Warga Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana turun ke jalan, Rabu (1/6/2016). Mereka mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan yang tidak kunjung direalisasikan Pemkab Bombana.

 

Sejak tahun 2014 lalu, warga Desa Lantawonua dijanji akan diberikan ganti rugi lahan, pada proyek perintisan jalan menuju area Sangkona. Mendengar harapan itu, warga pun dengan ikhlas merelakan sebagian lahannya demi pembangunan proyek miliaran rupiah tersebut.

 

Anehnya, berjalan hampir dua tahun, janji itu tidak kunjung direalisasi. Warga kian kesal, apalagi Pemkab sempat menyuruh para pemilik lahan untuk buka rekening. Tapi semua upaya itu, rupanya cuma bualan saja.

 

\”Warga sudah jenuh dengan janji-janji kosong Pemkab. Terakhir disuruh buka rekening. Setelah masyarakat membuat itu (rekening), hingga sekarang tidak ada juga realisasi. Kami cuma minta ketegasan Pemkab. Lekas realisasikan apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Ingat masyarakat itu bukan boneka atau mainan,\” ujar Mayon Susanto, ketua LSM Gerhana Bombana saat mendampingi masyarakat Lantawonua mengadu ke DPRD Bombana.

 

Dia menegaskan tidak ada alasan buat Pemkab untuk tidak membayar ganti rugi tersebut. \”Semua persyaratan itu sudah dipenuhi. Bahkan pertemuan (pemkab dan pemilik lahan) sudah berkali-kali dilakukan. Anggarannya pun sudah terplot di APBD. Tapi kenapa tidak ada realisasi pembayaran,\” kesalnya.

 

Mayon membeberkan ada anggaran tiap tahunnya teralokasi di APBD Bombana untuk pembebasan lahan masyarakat. Anggaran itu sambung dia, mencapai miliaran rupiah. \”Aneh betul, itu anggaran lari kemana ya? Ini masyarakat Lantawonua sampai dua tahun menunggu, tapi belum juga dibayarkan. Kan kasian masyarakat,\” jelasnya.

 

LSM Gerhana mengancam akan menggugat Pemkab bila persoalan ini tidak kunjung diselesaikan. \”Makin rumit jika Pemkab tidak lekas melunasi persoalan ini. Sebab jujur, proyek ini tergolong cacat. Sebab fisiknya dikerja dulu, baru dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,\” timpal Idris Hayang sekretaris LSM Gerhana.

 

Menurut Idris, langkah tersebut jelas bertentangan dengan undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang mekanisme tanah untuk pembangunan fasilitas umum. \”Harusnya Pemkab itu lekas tanggap. Sebab warga hari ini, cuma minta ganti rugi lahan. Tidak menyoalkan lagi adanya pembangunan itu. Tapi jika persoalan ini ditunda-tunda begini, bisa jadi warga balik menuntut. Makanya, jika sudah ada solusi kesepakatan, harusnya cepat ditanggapi,\” pintanya.

 

Anggota DPRD Bombana, Johan Salim mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut. \”Dewan akan segera lakukan koordinasi dengan pemerintah. Tiap tahun dewan plotkan anggaran untuk itu demi ganti rugi lahan masyarakat. Makanya kami akan tanyakan terkait anggaran itu di Pemkab. Sebab teknis pembayaran itu ada di Pemkab, bukan di DPRD,\” ujar Johan salim.

 

Setelah mendengar keluhan warga itu, legislator dua periode ini berjanji akan terus mendampingi persoalan ini hingga ada titik temu pembayaran antara pemerintah dan masyarakat.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan