Pemkab Bombana Somasi Plt Bupati Buteng

  • Bagikan
Sekda Bombana, H. Burhanuddin HS Noy (Foto: Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Pemkab Bombana melakukan somasi terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Tengah (Buteng) La Ode Ali Akbar, atas komentarnya di salah satu koran harian di Sultra terbitan Senin 26 September 2016, yang dinilai kontroversi.

Pernyataan Ali Akbar dinilai tidak berdasar dan seakan-akan tidak memahami etika birokrasi pemerintahan. “Pernyataan Ali Akbar itu sudah melecehkan pemerintah kabupaten lain. Padahal struktur dan kedudukaan (antara Bombana dan Buteng) itu, sama di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” geram Sekda Bombana, H. Burhanuddin HS Noy, Kamis (29/9/2016).

Komentar Ali Akbar menuai kontroversi, karena menyebut pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Bombana bersikap In the Retmen in the Job. “Jangan seperti di Bombana, sarjana agama jadi Kadis Kesehatan dan sarjana hukum menjadi Kadis PU. Dahulukan In the Retmen in the Reprise, Jangan In the Retmen in the Job. Artinya kapan ada jabatan yang kosong diisi saja,” kata Ali Akbar di salah satu koran harian Sultra.

Pernyataan yang diungkapkan mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemrov Sultra itu langsung menuai kritikan pedas. “Komentar itu tidak benar dan sangguh tidak berdasar. Bahkan tidak etis jika diungkapkan oleh seorang pejabat Plt. Akibat tidak berdasar itu, sehingga pernyataan itu telah  merugikan nama baik Pemkab Bombana beserta seluruh lapisan masyarakatnya,” protes Burhanuddin.

Dia menjelaskan, pengangkatan jabatan di lingkup Pemkab Bombana selangkah lebih maju, dengan menggunakan sistem lelang jabatan struktural alias uji kompetensi. Tata cara itu, sambung Burhanuddin, sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Bombana nomor 34 tahun 2014 tentang Standar Komptensi Jabatan Sturuktural Pegawai Negeri Lingkup Pemkab Bombana.

Mantan Kadis Perhubungan Pemrov Sultra ini mengatakan, uji kompetensi itu telah dilaksanakan sejak Januari 2015 lalu, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Bahkan Pemkab Bombana sebagai pionir atau pelopor pemberlakukan lelang jabatan struktural dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Dilakukan secara profesional dan terbuka, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jabatan, serta integritas tiap pegawai yang melamar,” jelasnya.

Jadi tidak benar bila ada yang menyebut sarjana agama jadi Kadis Kesehatan atau sarjana hukum jadi Kadis PU. “Faktanya kan hari ini, apa yang disebut-sebut itu, semua tidak benar. Makanya komentar Plt Bupati Buteng itu, tidak berdasar justru melecehkan pemerintahan Kabupaten Bombana saat ini,” tukas Burhanudin.

Ali Akbar mengeluarkan komentar yang dinilai kontorversi itu ketika ditanya terkait mutasi di Pemerintahan Buton Tengah, pasca dia dilantik jadi Plt Bupati setempat. Namun disela jawabannya, Ali Akbar “menyerempet” hingga menyebut Pemkab Bombana.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan