SULTRAKINI.COM: JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan pada saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi karena ada ketidaksesuaian data dengan fakta lapangan.
“Salah satu yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri adalah di Kecamatan Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya di lapangan tidak ada wilayah administrasi bernama Kelurahan Watunggarandu. Yang benar adalah Desa Watunggarandu, dan kelurahan yang dimaksud sudah kami hapus,” jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7/2024).
Ferdinand melanjutkan, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Sulawesi Tenggara.
Pihaknya mengajukan revisi karena dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe, namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.
“Berdasarkan Kepmendagri, kami menemukan ada nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya. Siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian, ada pulau bernama Toko Toko Wawoone yang secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe), namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita, Konawe Utara. Hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinand.
Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segera dituntaskan karena dapat mengganggu proses pembangunan daerah.
“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” kata Harmin Ramba.
Laporan: Riswan