Pemkab Konawe Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah BPN

  • Bagikan
Sekda Konawe Ferdinand Sapan (ke dua dari kanan) bersama Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman saat melihat pemasangan patok tanah warga. (Foto: Dok. Ashry)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, Jumat (3 Februari 2023).

Secara nasional, program Gemapatas dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023. Kegiatan itu diikuti Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan, juga Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Di Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand Sapan bersama kepala BPN Konawe menindaklanjuti gerakan nasional tersebut dengan langsung melihat langsung pemasangan patok batas tanah warga di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha.

Ferdinand Sapan saat membacakan sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menuturkan, tujuan dari diluncurkan Gemapatas di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Sekda.

Menurutnya, Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksaaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

“Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok,” ungkap Ferdinand.

Jenderal ASN lingkup Pemkab Konawe ini menjelaskan, di tahun ini, Kabupaten Konawe, memiliki target sertifikat melalui kegiatan PTSL sebanyak 603 bidang, dengan luas yang diukur atau dipetakan seluas 1.797 Ha yang dialokasikan di Kecamatan Unaaha sebanyak 8 Kelurahan.

Delapan kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Arombu, Asambu, Asinua, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka akan mewujudkan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam  memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” jelasnya.

“Saya berharap dengan kegiatan Gemapatas hari ini bukan saja dilakukan di lokasi kegiatan sertifikat PTSL saja, akan tetapi dilaksanakan juga di seluruh wilayah Kabupaten Konawe, sehingga tidak terjadi lagi pencaplokan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Ferdinand Sapan juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini selain untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, program ini juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.

“Imbauan kami, program ini dimanfaatkan sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa tanah, baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Konawe, Muhammad Rahman mengungkapkan, tujuan diluncurkan program ini diantaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” katanya.

Rahman juga mengatakan, manfaat bagi masyarakat yang memasang patok tanah adalah adanya pengaman aset dan kepastian bidang tanah. Hal itu juga akan memudahkan petugas dalam mengukur dan memetakan tanah warga.

“Gerakan pematokan ini juga tidak hanya berlaku untuk tanah bersetifikat, tetapi juga untuk tanah milik yang belum bersertifikat,” terangnya.

Olehnya itu, ia mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama memasang patok batas tanah masing-masing guna menghindari hal-hal permasalahan tanah dikemudian hari.

“Saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk badan hukum untuk bersama-sama memasang patok tanda batas di tanahnya masing-masing dan selalu menjaganya. Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tandas Rahman.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas tanah (patok).


Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan