Konawe  

Pemkab Konawe Selenggarakan FGD Bahas Netralitas ASN serta Perlindungan Hukum Guru dan Dokter

SULTRAKINI.COM: KONAWE– Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula BPKSDM pada Rabu (30/10/2024), untuk membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perlindungan hukum bagi profesi guru dan dokter. Acara ini dipandu oleh Sekda Konawe, Ferdinan Sapan, dengan pemateri dari Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, dan Polres Konawe.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suriadi, Kadis Kominfo, Akib Ras, Kadis Kesehatan, Drg. Mawar Taligana, serta perwakilan PGRI dan tenaga kesehatan.

Sekda Ferdinan Sapan dalam sambutannya menyatakan bahwa FGD ini penting untuk memberikan pemahaman tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan perlindungan hukum bagi profesi guru dan dokter. “Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum serta kewajiban ASN dan profesi lainnya,” ujar Ferdinan.

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, mengingatkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. “ASN yang melanggar netralitas bisa dikenai sanksi disiplin, bahkan pidana,” tegas Musafir, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

FGD ini juga memberikan penekanan pada perlindungan hukum bagi guru dan dokter, profesi yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para ASN, guru, dan tenaga kesehatan di Konawe dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

Laporan: Riswan