Pemkab Konut Tetapkan Besaran Zakat, Berikut Klasifikasinya

  • Bagikan
Kasim Pagala saat memimpin rapat penetapan besaran zakat, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Kasim Pagala saat memimpin rapat penetapan besaran zakat, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah, infaq, dan zona pelaksanaan Solat Idul Fitri di wilayah setempat. Penetapan besaran zakat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konawe Utara H. M. Kasim Pagala, di Aula Kantor Bupati, Kamis (22/04/2021).

Penetapan besaran zakat tersebut di hadiri Kapolres Konawe Utara, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Konut, Baznas, Asisten dan Staf Ahli, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama, serta para tokoh agama.

Plh Bupati Konut Kasim Pagala mengatakan, penentuan besaran zakat dan infaq ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari dengan menyetarakan perbandingan harga pasaran karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis.

“Jumlah besaran yang di tetapkan yaitu bagi umat islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per jiwa. Bagi umat islam yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya,” kata Kasim Pagala.

Adapun besarannya bagi yang mengkonsumsi beras super/kepala/medium maka besaran zakatnya sebesar Rp 37.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung besaran zakatnya sebesar Rp 30.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras dolog maka besaran zakatnya sebesar Rp 27.000 per jiwa (3,5 liter). Dan bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka besaran zakatnya sebesar Rp. 20.000 per jiwa (3,5 liter).

Kemudian yang ingin membayar infaq dan sedekah ditetapkan sebesar Rp 10.000 per KK. Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan untuk amil zakat sebesar 20 persen dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80 persen.

Kasim Pagala juga menjelaskan, adapun untuk zona pelaksanaan Solat Idul Fitri yang dibagi berdasarkan rayonnya yaitu, Mesjid As Salam Wanggudu; Lapangan Kecamatan Andowia; Lapangan Kelurahan Molawe; Lapangan Desa Basule; Lapangan Kelurahan Lembo; Lapangan Kelurahan Sawa; Lapangan Desa Wawoluri; Lapangan Kelurahan Asera; Lapangan Kelurahan Linomoiyo; Lapangan Kelurahan Lamonae; Lapangan Kelurahan Langgikima; Lapangan Pelataran Polsek Landawe; Mesjid Lemobajo (dikondisikan situasi renovasi); dan Lapangan Kecamatan Lasolo Kepulauan.

“Penetapan zona ini telah berdasarkan atas pertimbangan Satgas dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain keputusan tersebut di atas, Kasim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konut agar pada saat melakukan aktifitas dimanapun untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca buruk saat ini.

“Dan yang kedua adalah agar dalam melaksanakan ibadah Solat Tarawih dan solat berjamaah lainnya agar tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan tetap memakai dan selalu memakai masker,” pungkasnya. (B)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan