Pemkot Bau-bau Terapkan Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

  • Bagikan
Wali Kota Baubau, AS Tamrin, didampingi Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, dan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Wali Kota Baubau, AS Tamrin, didampingi Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, dan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pemerintah Kota Bau-bau terus berupaya menekan angka penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) salah satunya dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020, hingga pemberian sanksi sosial bagi pelanggar.

Wali Kota Baubau, AS Tamrin, mengungkapkan penerapan Perwali tersebut telah disosialisasikan sejak pekan lalu dan akan mulai diterapkan pada 19 September hingga Oktober 2020.

Kata AS. Tamrin, dalam Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tercantum didalamnya sanksi pelanggaran protokol kesehatan berupa sanksi sosial misalnya berupa kerja bakti atau olahraga ditempat yang ditentukan oleh satuan gugus penegak disiplin Covid-19 Kota Baubau.

Adapun beberapa sanksi pada pasal 11 Perwali Nomor 35 Tahun 2020 diantaranya, pertama; setiap orang yang masuk ke Kota Baubau dan tidak dapat menunjukkan hasil rapid test, tidak diperkenankan masuk di Kota Baubau, Kedua, setiap orang yang beraktivitas di jalan raya tidak menggunakan masker akan dilakukan rapid test dan atau dikenakan sanksi sosial, dan ketiga, pelanggar yang rapid test dinyatakan reaktif akan diisolasi selama 14 hari.

“Upaya memotong mata rantai Covid-19 ini adalah kesadaran masyarakat, untuk itu marilah kita bahu membahu mensukseskan ini,” kata Tamrin saat menghadiri pembukaan Operasi Yustisi, Senin (14/9/2020)

AS. Tamrin juga mengatakan operasi yustisi yang dilakukan oleh Polres Baubau dalam upaya membantu pemerintah mendisiplinkan warga di wilayah hukum Polres Baubau agar menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk itu, Pemkot Baubau berharap agar warga menaati aturan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga pada saat operasi yustisi tidak ditemukan warga yang melanggar dan tidak satupun warga mendapatkan sanksi,” ucap mantan Kepala Pertanahan Sultra itu.

Ditempat yang sama Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan operasi akan dilakukan di beberapa titik terutama pada pusat perbelanjaan, pusat keramaian, tempat hiburan malam, perkantoran hingga permukiman warga.

“Operasi ini akan dilakukan secara mobile di tempat rawan cluster corona,” jelas Zainal.

Nantinya, dalam operasi tersebut pihaknya akan mengedepankan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi ini.

“Ini semua demi kesadaran masyarakat dan meminimalisir kemungkinan terjadi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan