Pemkot Baubau Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ke DPRD Kota Baubau

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat menyerahkan dokumen Raperda pertanggungjawaban APBD (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat menyerahkan dokumen Raperda pertanggungjawaban APBD (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat DPRD Kota Baubau, Jumat (2 Juli 2021).

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun 2020 ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan RPJMD Kota Baubau tahun 2018-2023 yang merujuk pada amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 320 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Monianse, Jumat (2/7/2021).

Adapun yang terlampir dalam laporan ini kata Monianse, diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pada kesempatan ini, Monianse menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Baubau atas dorongan dan kerja samanya sehingga pemerintah tetap mendapatkan dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Capaian-capaian positif selama Tahun 2020 menunjukkan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersamaan dengan meningkatnya indikator kualitas pengelolaan keuangan atau dengan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata ketola keuangan daerah yang baik,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman mengatakan seusai menerima pengajuan Raperda tersebut pihaknya akan menyampaikan pandangan fraksi atas Raperda yang dijadwalkan pada Sabtu (3 Juli 2021).

Pemerintah Kota Baubau, kata Yaya kemudian diberikan kesempatan untuk menjawab pandangan dari 5 fraksi yang nantinya disampaikan oleh juru bicara setiap fraksi.

“Apabila tidak ada hambatan selama dalam proses pembahasan di tingkat fraksi, maka rapat paripurna untuk mendengar tanggapan atau jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan setiap fraksi kemungkinan bisa dilaksanakan pada 5 juli,” jelasnya

Yaya mengatakan nantinya akan diadakan pembahasan internal antara Badan Anggaran DPRD (Banggar) dengan Pemerintah Daerah Kota Baubau “Insya Allah pada hari jumat nanti, sesuai agenda badan musyawarah, kita tuntaskan persetujuan bersama”, tutupnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan