Pemkot Baubau Usul Enam Raperda Baru ke DPRD

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari menerima berkas usulan Raperda baru, (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari menerima berkas usulan Raperda baru, (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Melalui Rapat Paripurna Dewan, Pemerintah Kota Baubau mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda rapat Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Baubau terhadap Pengajuan enam buah Raperda di Aula Rapat DPRD Baubau, Senin (8/2/2021).

Wali Kota Baubau, AS Tamrin melalui Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan keenam Raperda merupakan komitmen bersama dengan DPRD yang kemudian akan dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama Wali Kota yang dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,” kata Monianse, Senin (8//1/2021).

Enam raperda yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Baubau Tahun 2021 ke DPRD Kota Baubau diantaranya, pertama, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau, kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Baubau Tahun 2018 -2023, ketiga, tentang pengelolaan barang milik daerah.

Keempat, yakni Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, kelima, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan keenam Raperda tentang pengelolaan limbah domestik Kota Baubau.

Monianse berharap Raperda ini dapat menjawab berbagai tantangan tugas bersama dimasa yang akan datang sehingga terciptanya keteraturan dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam wilayah Kota Baubah.

“Kita berharap kedepan segala potensi wilayah yang ada dapat saling bersinergis, sekaligus keberadaan suatu peraturan daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang mungkin dapat menghambat pencapaian pelaksanaan pembangunan daerah ini,” tutupnya. (C)

(Baca juga: Pemkab Busel Usul Enam Raperda Baru)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan