Pemkot Kendari Diminta Kaji Ulang Sebelum Bongkar Pasar Panjang

  • Bagikan
Penertiban lapak pedagang eks Pasar Panjang oleh Satpol PP Kendari pada Juli 2018. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Penertiban lapak pedagang eks Pasar Panjang oleh Satpol PP Kendari pada Juli 2018. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pedagang eks Pasar Panjang berharap Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan menghentikan pembongkaran di kawasan tersebut. Pedagang menganggap, lapak dagangan digelar di lahan pribadi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat pedagang dengan DPRD Kota Kendari, disepakati pedagang bisa berjualan di kawasan tersebut selama mematuhi tata tertib, salah satunya tidak menggelar dagangannya di bahu jalan. Terkait kawasan itu merupakan RT/RW, dianggap perlu ada kajian ulang guna menjadikan sebagai kawasan pasar rakyat.

(Baca: DPRD Kendari Bolehkan Pasar Panjang Beroperasi)

Ketua Koordinator Utama Perjuangan, Bram Barakatino, mewakili pedagang yang mempunyai status kepemilikan lahan di eks Pasar Panjang mengatakan, Pemkot perlu meninjau kembali kawasan tersebut sebelum melakukan pembongkaran.

“Berdasarkan hasil hearing, kita akan kumpulkan semua berkas-berkas hasil rapat untuk diajukan pada Pemerintah Kota, dengan dasar hak milik itu Pemerintah Kota tidak bisa melakukan pembongkaran. Tetapi harus mentaktisi hal ini, apakah itu dalam bentuk aturan-aturan,” ujar Bram Barakatino, Jumat (11/1/2019).

Mengacu pada zonasi, untuk Wuawua secara umum terdapat zona perdagangan masyarakat. Sementara Bonggoeya yang merupakan letak Pasar Panjang masuk dalam Kecamatan Wuawua.

“Jadi kami minta Pemerintah Kota Kendari tidak berlarut-larut dalam masalah ini, sesegera mungkin ada keputusan jangan lagi ada alasan bahwa di situ ada RT/RW karena masyarakat berjualan di lahan sendiri,” jelas Bram.

Ia tidak memungkiri dengan keberadaan pedagang di pinggir jalan. Namun mereka akan menertibkan lapaknya secara mandiri tanpa adanya penertiban oleh pemerintah.

“Kalau itu jelas dilarang, kalau pedagang masih beraktivitas di badan jalan, kita sendiri akan tertibkan, tidak perlu turun tangan Pol PP, kita juga tidak alergi dengan penggusuran tapi harus berdasarkan undang-undang,” tambahnya.

Rencana penertiban lapak dagangan eks Pasar Panjang Bonggoeya dilakukan Pemkot Kendari melalui Satpol PP pada 16 Januari mendatang.

Kasatpol PP Kendari, Amir Hasan, menerangkan penertiban itu berlaku kepada semua eks pedagang Pasar Wuawua.

“Insya Allah tanggal 16 (Januari), kami penertiban eks Pasar Panjang Bonggoeya. Semua eks pedagang Pasar Wuawua (ditertibkan),” ucap Amir kepada Sultrakini.com, Sabtu (12/1/2019).

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan