Pemkot Kendari Keluarkan Kebijakan Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Denda Sejumlah Pajak

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 656 Tahun 2021 dengan tujuan meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi.

Kemudian, perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB dari 30 September 2021 menjadi 30 November 2021 juga dituangkan dalam SK nomor 657 Tahun 2021.

Wajib pajak (pelaku usaha) untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan persyarakat dokumen sesuai SK penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengaku dampak Covid-19 sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemkot juga untuk membantu masyarakat.

Ia yakin dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha karena usaha mereka ikut menerima imbas pandemi.

Hadirnya kebijakan ini juga diharapkan membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.

“Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha karena mereka ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” ucapnya dikutip dari laman Pemkot Kendari, Rabu (11/8/2021).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita, menyampaikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.

“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah untuk masa pajak Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada 30 November 2021,” jelas Sri. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan