Pemkot Kendari Raih Peringkat I JDIH se-Sultra, Wali Kota Dorong Peningkatan Pelayanan Hukum

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali meraih penghargaan di bidang hukum. Kali ini, Kota Kendari mendapat peringkat I dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 se-Sulawesi Tenggara.

Penghargaan tersebut diraih dengan nilai 92 dan predikat AA atau istimewa. Penghargaan diserahkan kepada Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., pada upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Rabu (19/8/2026).

Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan informasi hukum di Pemerintah Kota Kendari berjalan dengan baik. Masyarakat juga semakin mudah mendapatkan informasi tentang aturan dan produk hukum yang berlaku.

Selain penghargaan JDIH, Pemkot Kendari juga mendapat piagam dari Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Piagam tersebut diberikan atas partisipasi Pemkot Kendari dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat sangat baik.

Menurut Wali Kota Kendari, penghargaan tersebut bukan hanya soal mendapatkan piagam. Capaian itu menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Kami dari internal Pemerintah Kota Kendari berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berlanjut, termasuk melalui pendampingan dan dukungan dalam pengelolaan produk hukum serta administrasi pemerintahan,” ujar Siska.

Siska mengatakan, informasi hukum yang mudah diakses sangat penting bagi masyarakat. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui aturan yang berlaku tanpa harus kesulitan mencari sumbernya.

Ia juga menilai pengelolaan hukum yang baik dapat membantu pemerintah bekerja lebih tertib. Setiap kebijakan yang dibuat diharapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi Pemkot Kendari, penghargaan tersebut juga menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan hasil yang sudah dicapai. Ke depan, Pemkot Kendari menargetkan seluruh produk hukum daerah dapat terunggah dan terdokumentasi secara digital melalui JDIH agar semakin mudah diakses masyarakat maupun instansi terkait.

Laporan: Andi Mahfud