Pemkot Kendari: Rumah Makan Tidak Berikan Struk Pembayaran, Konsumen bisa Makan Gratis

  • Bagikan
Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rumah makan di Kota Kendari yang sudah dipasangkan alat perekam pajak oleh pemerintah kota diwajibkan menyediakan struk pembayaran bagi pelanggannya. Jika tidak, konsumen bisa makan gratis atau tidak membayar. Hal ini dinyatakan Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Konsumen bisa tidak membayar belanjaannya atau makanannya jika tidak diberikan struk pembayaran yang di-print berdasarkan sistem oleh penjual atau pemilik rumah makan,” jelas Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita, Kamis (20/2/2020).

Sri menjelaskan, sesungguhnya dari biaya yang dibayarakan oleh konsumen itu ada pajak yang dikeluarkan oleh warga masyarakat per sepuluh persen. Artinya, konsumen yang menitipkan, sementara penjual hanya wajib menyetorkannya sebagai kas daerah.

“Nah, pajak yang dititipkan oleh masyarakat itu wajib disetor oleh pemilik sebagai kas daerah,” ucapnya.

Alat perekam pajak yang terpasang mulai dari rumah makan, perhotelan, dan tempat hiburan serta parkiran per Januari 2020 mencapai 361 unit. Atau sekitar 400an unit hingga kini, dari target hingga Maret mendatang sebanyak 600 unit.

“Tapi dalam pemasangan itu dengan memperhatikan potensi income perkapita per hari harus 500 ribu ke atas, kalau masih di bawah itu tidak dipasangkan, dan kalau misalnya dipasangkan lalu kemudian incomenya tidak mencapai 500, akan dicabut kembali,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu juga menambahkan, setelah pemasangan alat perekam pajak di objek pajak dan diliat perbandingan dari sebelum ada alat perekam-terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Realisasi 2019 dibanding dengan 2018 itu signifikan perubahannya dari ke empat objek pajak, kalau ditotalkan kurang lebih seratusan lebih persen,” tambahnya.

Artinya, implementasi pemasangan alat perekam pajak dianggap sangat bermanfaat dalam menopang pembangunan daerah dan tidak menguntungkan oknum-oknum tertentu melalui pemungutan pajak liar.

Meskipun diakuinya masih ada beberapa tempat terjadi kebocoran pajak dikarenakan tidak menggunakan alat perekam pajak, meskipun sudah dipasangkan. Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan dan mengedukasi para wajib pajak untuk taat dan tertib.

“Kalau misalnya sosialisasinya efektif dan masyarakat sudah teredukasi dengan baik, kita akan mulai terapkan sanksi baik itu berupa teguran tertulis, sampai pada pencabutan izin usaha,” kata dia.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan