Pemkot Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD ke DPRD

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan, Selasa (21 Juni 2022). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota tahun anggaran 2021, sekaligus penyerahan materi raperda dan dokumen pendukung lainnya dari Pemkot Kendari kepada DPRD Kendari, Selasa (21 Juni 2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan di dampingi Wakil Ketua Samsudin Rahim, 20 orang anggota dewan, Plh Sekda Kendari, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Ketentuan Permen tersebut menyebutkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda dengan melampirkan laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Sebelum diserahkan kepada DPRD, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diaudit oleh BPK, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil kita pertahankan selama sembilan kali,” jelas Sulkarnain. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan