Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1441 H

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Besaran dan mekanisme pengelolaan zakat fitrah 1441 Hijriah/2020 M ditetapkan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342 Tahun 2020, besaran zakat fitrah, yakni 3,5 liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok, sedangkan besaran zakat bagi yang membayar dengan uang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Warga Kota Kendari yang mengkonsumsi beras berkualitas terbaik (Panda Wangi sejenisnya) sebagai makanan pokok ditetapkan senilai Ro 38.000 per jiwa, beras Kepala dan sejenisnya Rp 33.000 per jiwa, beras Ciliwung Rp 31.000 per jiwa, beras Dolog Rp 28.000 per jiwa, dan bahan makanan seperti sagu dan ubi Rp 20.000 per jiwa.

“Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan di unit pengumpul zakat (UPZ) atau Amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan,” ucap Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf, Kamis (23/4/2020) dilansir dari laman resmi Pemkot Kendari.

Terkait mekanisme pengelolaan zakat, untuk zakat harta wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar lima persen dari jumlah zakat harta yang diterima.

Sedangkan zakat fitrah didistribusi langsung oleh Unit Panitia Pendistribusi Zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.

Kesra Pemkot Kendari mengimbau umat Islam untuk membayar zakat hartanya segera, sehingga proses distribusi kepada mustahik lebih cepat.

(Baca juga: Jangan Mudik Di Tengah Covid-19 Jika Tak Ingin Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan