Pemkot Kendari Tetapkan Lima Besaran Pembayaran Zakat Fitrah

  • Bagikan
rapat bersama Pemkot kendari yang diwakili Sekretaris Daerah, Alamsyah Lotunani, Kepala kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag), Samsuri dan Ketua harian Badan Amil, Sakat, Infak dan Sadaqah

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menetapkan lima besaran pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1437 H. Ketetapan ini diputuskan dalam rapat bersama Pemkot kendari yang diwakili Sekretaris Daerah, Alamsyah Lotunani, Kepala kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag), Samsuri dan Ketua harian Badan Amil, Sakat, Infak dan Sadaqah (Baznas) Kota Kendari, Alimuddin.

 

\”Kami menghimbau kepada warga Kota Kendari segera membayarkan zakat melalui Amil zakat di mesjid terdekat,\” ujar Alamsyah Lotunani ditemui usai rapat, Selasa (14/6/2016).

 

Dijelaskannya ada beberapa besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1437 H kali ini, dibagi dalam lima kelompok, yakni, bagi warga yang mengkomsumsi beras kualitas terbaik membayar zakat senilai Rp 41 ribu, sedangkan bagi warga yang mengkomsumsi beras kepala super harus membayar sebesar Rp32 ribu.

 

Sementar itu, warga yang mengkomsumsi beras ciliwung membayar zakat sebesar Rp29 ribu, dan bagi warga yang mengkomsumsi beras dolog membayar zakat sebesar Rp27 ribu. Selanjutnya, bagi warga yang mengkomsumsi beras sagu, jagung, maupun ubi harus membayar zakat sebesar Rp20 ribu.

 

\”Kita harap warga Kota Kendari agar segera membayarkan zakat serta meminta kepada para camat dan lurah untuk menyediakan data-data warga yang tidak mampu sebagai penerima zakat,\” tutupnya.

 

Hadir dalam rapat penetapan besaran zakat firah Ramadan 1437 H ini, para camat dan lurah, juga ormas, dan pengurus mesjid se-Kota Kendari.

  • Bagikan