Pemkot Kendari Wajibkan Pemudik Vaksin Booster

  • Bagikan
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mewajibkan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran 2022 sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau vaksin booster. Hal itu sesuai dengan Intruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, pemberlakuan vaksin booster untuk persyaratan mudik lebaran tahun ini merupakan intruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Tapi kalau lebaran harus sudah vaksin booster, karena itu intruksi langsung dari Presiden. Pokoknya siapa yang pulang lebaran harus vaksin booster,” ungkapnya, Selasa (19 April 2022).

Terkait penyekatan kata Nahwa Umar, saat ini belum mengetahui pasti apakah ada penyekatan karena itu kebijakan masing-masing jalur darat (Terminal), jalur laut (Pelabuhan), dan jalur udara (Bandara).

“Kita serahkan pihak Bandara dan pelabuhan laut, yang pasti tidak akan lolos kalau belum booster di pelabuhan ataupun di Bandara. Kalau untuk darat saat ini kita belum ada kebijakan apakah ada pemeriksaan di perbatasan atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan perjalanan wajib boster ini sudah diterapkan sebelum adanya mudik lebaran dan masyarakat yang tidak booster dan hanya menerima dosis 1 dan 2 itu masih bisa diwajibkan dengan melampirkan swab antingen.

“Ini dikhawatirkan jangan sampai dia kembali jangan sampai membawa lagi penyakit. Ini yang ditakutkan oleh pemerintah apalagi kasus Covid-19 belum selesai,” tutupnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan