Pemprov Batalkan Nama RSUD Kota Kendari, Ini Kata Asrun

  • Bagikan
Walikota Kendari, Asrun. Foto: Didul Interisti / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Walikota Kendari, Asrun, menanggapi tindakan Pemprov Sulawesi Tenggara yang membatalkan Perda No. 10 tahun 2015 tentang penggantian nama RSUD Abunawas menjadi RSUD Kota Kendari.

Walikota Kendari dua periode ini tetap kukuh tidak akan mengubah nama RSUD Kota Kendari. Ia juga menanyakan landasan yang digunakan pihak Pemprov Sultra, sehingga secara sepihak membatalkan Perda tersebut.

“Kita tidak ubah. Apa dasarnya mau diubah,” ujarnya usai memimpin upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Kendari, Rabu (17/8/2016) siang.

Mestinya, kata Asrun, pihak Pemprov Sultra mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pemkot Kendari terkait pembatalan nama itu. “Harusnya konfirmasi dulu ke kita,” imbuhnya.

Asrun menyayangkan jika pembatalan perda tersebut hanya karena pejabat tertentu. “Jangan karena kepentingan pejabat yang ada di situ, sehingga mau campuri urusan ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, katanya, Pemkot Kendari tidak akan mengikuti pembatalan tersebut dan tetap akan menggunakan nama RSUD Kota Kendari. “Kita tidak ikut pembatalan itu. Jadi kita tetap jalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Sulawesi Tenggara membatalkan Perda RSUD Kota Kendari dengan alasan Perda tersebut tidak teregistrasi di Pemprov sehingga tidak memenuhi syarat legalitas dalam undang-undang.

  • Bagikan