Pemprov Minta Peleburan 12 BPR Segera Tuntas, OJK Siap Tuntakan Tahun ini

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas menjadi 2 BPR. Menyikapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan peleburan 12 BPR jadian 2 BPR siap dirampungkan tahun ini.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 di Rujab Gubernur Sultra, mengatakan dan sekaligus meminta peleburan 12 BPR Bahteramas OJK segera di tuntaskan menjadi 2 BRP saja.

Gubernur Ali Mazi, menginginkan peleburan BPR Bahteramas karena disebabkan jumlah BPR Bahteramas terlalu banyak sehingga perlu dilebur menjadi dua agar pelayanan dan eksistensinya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Kita ada bank-bank BPR kaya BPR Bahteramas ini perlu diberikan edukasi kepada mereka. Saya juga sarankan kalau tidak mampu mungkin bisa dimarger menjadi satu atau dua. Dari pada ini menghabiskan biaya terus, dan akan mengalami kerugian terus kan tidak baik,” ungkap Gubernur Ali Mazi, dalam rapat itu. 

Menurut Ali Mazi, mungkin kalau di merger dijadikan satu dan dipusatkan di Kendari Sultra kemudian di daerah-daerah yang tidak bisa memberikan keuntungan diupayakan ini di marger jadi satu juga untuk daerah kepulauan.

“Kan dikepulauan mungkin satu saja mengapa harus banyak karena banyak juga ada BPR-BPR lain juga. Memang disini kita lucu ada BPR tapi kita ada Bank Sultra, kalau tidak mau merger ajah dengan Bank Sultra untuk melakukan efisiensi dari pada kita melakukan pemborosan ini juga saya kira baik,” tegas Ali Mazi.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra yang telah mengajukan permohonan penggabungan 12 BPR menjadi dua yakni BPR Bahteramas Sultra bagi daratan dan BPR Bahtermas Kepulauan Buton bagi daerah Kepulauan, saat ini dokumen verifikasi kelengkapan untuk izin prinsip dan izin operasional tengah diperiksa oleh OJK pusat.

“Kami telah menindaklanjuti dan mudah-mudahan tahun ini bisa di tuntaskan prosesnya,” ujar Fredly, Senin (18/1/2021).

Lanjut Fredly, saat ini proses peleburan tengah dilakukan tahapan pemeriksaan dokumen. Setelah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat peleburan atau penggabungan, izin prinsip sudah dapat dikeluarkan.

“Lagi penelitian dokumen, nanti ada Service Level Agreement (SLA). Waktu yang diperlukan tahap pemeriksaan kalau tidak salah itu sekitar 30 hari,” ujar Fredly.

Untuk diketahui, BPR Bahteramas Sultra terdiri dari PD BPR Bahteramas Kendari, PD BPR  Baubau, PD BPR Kolaka, PD BPR Konawe, PD BPR Konawe Selatan, PD BPR Bombana, PD BPR Wakatobi, PT BPR Ganda Lata, PT BPR Keraton, PT BPR Haralata Kolaka, PT BPR Mustika Utama Kendari, dan PT BPR Mustika Utama Kolaka. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan