Pemprov Sultra Ajukan Kasasi Atas Sengketa Lahan Dinkes Sultra

  • Bagikan
Papan plang yang dipasang di depan Kantor Dinkes Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Papan plang yang dipasang di depan Kantor Dinkes Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra yang berada di kawasan Boulevard.

Tanah tersebut merupakan salah satu aset Pemprov Sultra yang digugat oleh warga, yang berada di Jalan Boulevard, simpang tiga.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Effendi Kalimuddin, mengungkapkan Pemprov Sultra memegang sertifikat resmi atas tanah yang kini di tempati Dinas Kesehatan Sultra, namun dikalahkan oleh Sitti Nurlina selaku penggugat yang hanya memegang surat keterangan hak milik.

“Dua tingkat sudah dilalui yaitu Pengadilan Negeri kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, masa sertifikat dikalah dengan surat keterangan. Upaya kita sekarang melakukan upaya kasasi, kita tunggu aja prosesnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/7/2019).

Upaya kasasi tersebut, Effendi mengaku Pemprov Sultra menyiapkan beberapa bukti kuat. Pihaknya akan memperjuangkan aset Pemprov Sultra yang digugat sejak 2017.

“Wajib hukumnya kita pertahankan karena kita berhak dan diperoleh melalui prosedur hukum yang benar serta sudah dilakukan pembebasan lahan. Sehingga dalam kasasi nanti kami yakin pasti menang,” jelasnya.

Pantauan wartawan SULTRAKINI.Com, di depan Kantor Dinkes Sultra telah dipasangi papan plang yang bertuliskan pemilik tanah yakni atas nama Sitti Nurlina, dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 63/Pdt.G/2017/PN.Kdi.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan