Pemprov Sultra akan Wajibkan Pengguna Transportasi Udara Kantongi Sertifikat Vaksin

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Garuda Indonesia)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menerapkan aturan bagi pengguna transportasi udara harus masyarakat yang sudah divaksinasi. Kebijakan ini diberlakukan pada Juli 2021 sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

Diterangkan Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, kebijakan syarat khusus pengguna transportasi wajib mengantongi sertifikat vaksin diterima dari Satgas Covid-19 pusat.

“Kami baru mendapatkan informasi dari gugus tugas pusat bahwa nanti satu dua hari ini di bulan Juli 2021 persyaratan penerbangan harus memperlihatkan sertifikat vaksin, di dampingi hasil rapid ataupun swab antigen. Ke depan tidak diperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan udara kalau tidak menunjukkan sertifikat vaksin,” jelasnya, Sabtu (3/7/2021).

Lewat kebijakan tersebut pula, Pemprov mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi. Hal ini, kata Endang, sebagai langkah pemerintah mencegah penularan covid. Di satu sisi, meski masyarakat sudah vaksinasi, perlu juga menerapkan protokol kesehatan. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan