Pemprov Sultra Anggarkan 43,4 Miliar untuk Rehabilitasi 10 Ruas Jalan, Ada Bonetondo-Marobo di Kabupaten Muna

  • Bagikan
Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Harmunadin (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Harmunadin (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) berencana akan melakukan rehabilitasi terhadap 10 ruas jalan di Sulawesi Tenggara yang dinilai rusak serta prioritas untuk segera dilakukan perbaikan pada tahun anggaran 2022 ini. 

Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Harmunadin, menjabarkan bahwa sebagian ruas jalan itu berstatus jalan kabupaten dan kota, namun di intervensi atau ada campur tangan pengerjaannya dari pemerintah provinsi. 

“Sebenarnya ada 11 ruas jalan yang di rehabilitasi namun ada satu yang tidak masuk yakni jalan Laiba-Wakumoro di Kabupaten Muna itu dipending (dihentikan). Sebab, itu sudah di ambil alih oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” terangnya, Rabu (2/2/2022). 

Kendati demikian, anggaran yang disediakan untuk jalan tersebut nantinya akan dialihkan ke ruas jalan yang lebih membutuhkan untuk dilakukan rehabilitasi. 

Harmunadin menyebutkan, kesepuluh jalan tersebut antara lain, jalan Stasiun Radar SMA 2 (Konsel), Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina Bandara Haluoleo (Konsel), berikutnya ada Bonetondo-Marobo (Muna), dan Alangga-Tinanggea (Konsel). 

Selanjutnya, ruas jalan di Ambaipua-Motaha (Konsel), Motaha-Lambuya tepatnya di Desa Unggulino (Konawe), Poli polia (Koltim), Punggaluku-Alangga (Konsel), Ronta-Lambale (Butur), dan terakhir jalan RA. Kartini di Kasilampe (Kota Kendari). 

Harmunadin mengungkapkan, total anggaran yang digelontorkan Pemprov Sultra untuk rehabilitasi jalan tersebut sebesar Rp43,463 miliar di luar peningkatan jalan di Butur yang memang dikhususkan anggaran Rp43 miliar.

“Anggaran itu bersumber dari APBD 2022. Untuk pengerjaannya sekarang masih dilakukan review Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh Inspektorat Sultra sebelum masa tender,” ucapnya. (B)

Laporan: Al Iksan 
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan