Pemprov Sultra dan BP Jamsostek Kaji Pemberian Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN

  • Bagikan
Pose bersama Pemprov Sultra dan BP Jamsostek usai rapat bersama, (Foto: Ist)
Pose bersama Pemprov Sultra dan BP Jamsostek usai rapat bersama, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP Jamsostek, Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sultra mulai mengkaji persiapan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai Non- ASN di seluruh OPD di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, di ruang pola Kantor Gubernur, Jumat (6 Agustus 2021).

Rencana tersebut ditindaklanjuti BP Jamsostek dan Pemprov Sultra melalui rapat bersama terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat bersama ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintah Provinsi, Kepala BPKAD, dan BP Jamsostek Sulawesi Tenggara.

Kedua belah pihak, membahas terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non- Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang ada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Hery Alamsyah mengungkapkan, pemberian jaminan sosial ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan Pemprov Sultra meminta seluruh OPD memasukkan item jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) tahun 2021.

“Jadi pada bulan September kita akan daftarkan sekitar 5.066 pekerja honorer atau Non- ASN lingkup Pemprov Sultra kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, menyampaikan seluruh pegawai Non- ASN lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kota/kabupaten yang ada di Sultra untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” tutup Minarni.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan