Pemprov Sultra Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar Sengketa Lahan di Lapangan Golf Sanggoleo

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Kendari meletakan sita eksekusi (Foto:La Niati/SULTRAKINI.COM)
Pengadilan Negeri Kendari meletakan sita eksekusi (Foto:La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kalah atas sengketa lahan di Lapagan Golf Sanggoleo seluas 10,5 hektare di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, atas keluarga ST. Haerani Kalenggo.

Kekalahan Pemprov tersebut diminta untuk segera membayar sewa tanah di Lapangan Golf Sanggoleo kepada pemenang lahan.

Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari Nomor : W23.U1/2416/HK/IX/2021 perihal Pemberitahuan eksekusi kepada ST.Haerani Kalenggo.

Dalam surat tersebut menjelaskan, berkenaan dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 22 September 2021 bernomor :20/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Kdi, tentang pelaksana sita eksekusi dalam perkara bernomor : 20/Pdt.G/2009/PN.Kdi antara Sitti Haerani sebagai pengugat/pemohon sita eksekusi melawan Gubernur Sultra sebagai tergugat/termohon sita eksekusi.

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengungkapkan Pengadilan rencanannya meletakkan sita eksekusi sebagai prosesur sebelum dilakukan dieksekusi. Setelah itu, Pemprov Sultra harus menyelesaikan tangggung jawabnya.

Karena, dalam poin pertama dalam putusan Mahkamah Agung
untuk lapangan Golf itu adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sultra Untuk membayar kepada pihak pengugat sejumlah uang Rp4,2 miliar.

“Putusan Mahkamah Agung itu adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang bukan eksekusi lahan. Pemprov Sultra segera membayar Rp4,2 miliar dan itu harus dibayarkan,” ungkapnya, Rabu (29/9/2021).

“Ini sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Sekarang kami meminta supaya Pemprov Sultra mematuhi keputusan Pengadilan,” sambungnya.

Ia menambahkan, untuk daya paksa kalau orang tidak membayar harus dilakukan proses hukum juga dan tidak bisa kita paksa secara fisik.

“Kita minta Pemprov Sultra sebagai lembaga negara harus mematuhi putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia mengaku, Pengadilan Kendari belum pernah melayangkan surat kepada Pemprov Sultra, tapi sudah menyampaikan pemberitahuan.

“Belum pernah menyurat dan baru sebatas kita panggil pemberitahuan bahwa Pemprov ini ada putusan dan harus segara dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara Ahli Waris, Rahim Ramli mengatakan, menerima hasil konsultasi di Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami konfirmasi tadi. Tanah itu masih milik kami dan pihak Pemprov Sultra hanya menyewa tanah kami dan membayar Rp4,2 miliar kepada kami selaku pengugat,” tutupnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan