SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Wimboh Santoso menandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset milik Pemprov kepada OJK RI di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat (30/4/2021).
Ali Mazi menyampaikan, dirinya antusias dengan ditandatangannya naskah perjanjian hibah daerah atas tanah bangunan milik pemerintah Sultra kepada OJK RI. Pemberian hibah dilakukan Pemprov merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran satu lembaga atau institusi penyelenggara negara di daerah ini.
“Diharapkan OJK lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemberian hibah juga sebagai salah satu upaya memperkuat sinerginitas dan meningkatkan harmonisasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan progaram atau kegiatan pembangunan di daerah demi mendorong terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu hal ditekankan adalah regulasi untuk dijadikan pedoman, mulai dari proses permohonan hibah, pelaksanaan, hingga pengajuan persetujuan DPRD Sultra serta ditetapkan gubernur dan ditandatangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gubernur Sultra memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengolahan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dalam Pasal 397 ayat (1) menjelaskan bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyarat, yaitu bukan merupakan barang rahasia negara; bukan merupakan barang yang menguasai hajat orang banyak; tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Penandatanganan barang milik daerah berupa hibah sebagaimana dijelaskan pada Pasar 331 ayat (1) bahwa penandatanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD Sultra untuk tanah atau bangunan, selain uang dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.
Dalam Pasal 404 ayat (1) mejelaskan, berdasarkan keputusan pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 403 ayat (3) gubernur, bupati, wali kota dan pihak penerima hibah menandatangani naskah perjanjian hibah, kemudian Pasal 404 ayat (3) berdasarkan naska perjanjian hibah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) pengelolah barang melakukan serah terima barang milik daerah kepada penerima hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
“Mudah-mudahan penandatanganan surat terima aset ini–OJK Sultra bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan tenang, jadi paling tidak memilki kepastian hukum, tidak memikirkan lagi kapan pindah sehingga mengganggu konsentrasi perjalanan tugas,” ucap Ali Mazi.
Gubenur Ali Mazi juga bermohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso untuk memperlancar kegiatan-kegiatan OJK dan pemerintah daerah.
Dirinya berharap di Sultra bisa dibentuk kantor wilayah sehingga Pemerintah Sultra manjadi mandiri. Apabila ada keputusan-keputusan yang sifatnya mendadak bisa diputuskan langsung, sebab kanwilnya saat ini masih di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya kira ketika kita mengambil keputusan yang sifatnya mendesak dan mendadak kan harus berkonsultasi dengan kanwil, syukur-syukur kanwil yang ada di Sulsel, tidak berpergian–kalau berpergian kebetulan tidak ada sinyal untuk dihubungi akhirnya tugas-tugas yang harusnya segera dilaksanakan menjadi terhambat,” tambahnya.
Gubernur juga berharap OJK bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung kebijakan pembangunan di Sultra. (C)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido