Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke OJK dan Pertamina

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. (Foto: La Ode Kaharmin/Kominfo)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghibahkan asetnya kepada sejumlah lembaga/instansi vertikal di wilayah setempat. Kali ini, pemprov menghibahkan asetnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan PT Pertamina.

Keputusan penyerahan hibah disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi ketika Rapat Paripurna di Gedung DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Usul Persetujuan Hibah Aset Milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada OJK RI dan PT Pertamina (Persero) pada Senin (28 Desember 2020) malam.

“Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan dalam dewan dengan berbagai dinamika yang berkembang, hari ini usul pemberian hibah kepada OJK RI dan PT Pertamina (Persero) mendapatkan persetujuan dewan,” ucapnya dilansir dari akun Diskominfo Sultra.

Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sultra tersebut, berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Abdullah Silondae Nomor 95 Kendari, yang saat ini ditempati sebagai Kantor OJK Perwakilan Sultra.

Sedangkan aset untuk PT Pertamina adalah lahan di Jalan RE Martaditana Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal BBM.

Gubernur menyampaikan, usulan hibah aset Pemprov ke DPRD merupakan bagian dari langkah Pemprov untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib memedomani regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” jelas Ali Mazi.

Adanya hasil keputusan atas permohonan usul persetujuan hibah lahan milik Pemprov Sultra dalam bentuk persetujuan pada rapat paripurna DPRD, Pemprov mempunyai dasar pertimbangan hukum kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.

“Kami berharap hibah yang diberikan ini menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga/institusi yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah yang Insyaallah memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sultra,” terangnya.

Adapun aturan pedoman pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di dalam permendagri tersebut, mengatur bentuk pemindahtangananan barang milik daerah berupa hibah. Dalam Pasal 409 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.

Gubernur menambahkan, adanya persetujuan hibah tersebut menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama, yang semakin mempertegas hubungan kerja sama yang sinergis. Kerja sama yang berpolakan koordinasi dan sinkronisasi antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, dan institusi/lembaga lainnya di tingkat provinsi.

Untuk itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra yang terus membersamai pemerintah daerah, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pembangunan demi mewujudkan kemajuan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan