SULTRAKIN.COM: KENDARI – Lebih dari 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dikenai sanksi penurunan pangkat, bahkan pemecatan secara tidak hormat, Senin (17 Desember 2018).
Apel pagi ASN Pemprov Sultra kali ini menjadi momen bahagia karena beberapa di antara mereka menerima penghargaan atas dedikasinya disiplin dalam bekerja. Ada pula ASN menerima sanksi penurunan pangkat sampai pemecatan.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, menerangkan delapan ASN diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Sementara 17 orang lainnya disanksi penurunan pangkat.
“ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sebanyak 17 orang dengan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” jelas Lukman dalam apel gabungan, Senin (17/12).
Berikutnya, tiga ASN Pemprov disanksi disiplin pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai ASN.
“Ini ada sekitar tujuh orang yang sudah sekitar 4 tahun tidak masuk kantor,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, satu orang ASN yang dipecat karena melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Pokoknya tahun depan kita mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” terangnya.
Untuk diketahui, apel gabungan tersebut juga diberikan penghargaan bagi ASN lingkup Pemprov Sultra yang menjalankan tugas dengan baik.
Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido