Pemuda asal Benu-benua Disergap Polisi, Mengaku akan Edarkan Sabu di Kendari

  • Bagikan
Tersangka MHA diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemuda 24 tahun asal Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari diringkus tim Sat Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. MHA terpaksa berurusan dengan kepolisian karena kasus sabu.

Belum sampai diedarkan MHA keburu disergap polisi pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 15.35 Wita. Dia ketahuan menguasai sabu 18 paket siap edar.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas menjadi 18 saset plastik kecil dengan berat bruto16,8 gram,” jelas Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (20/4/2021).

MHA mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di Kota Kendari. Meski demikian, polisi sedang mengembangkan hasil penangkapan itu untuk mengungkap asal sabu yang diperoleh tersangka.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 12 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil lidik pelaku merupakan pengedar,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan