Pemuda Asal Kendari Terciduk Edarkan Sabu

  • Bagikan
Tersangka EP diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari terciduk menguasai narkotika jenis sabu oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Sabu yang akan diedarkannya itu diamankan 24 saset.

Pria EP, 24 tahun ditangkap polisi di Kompleks Perumahan Teporombu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Hasil penggedahan badan tersangka ditemukan empat saset sabu dan 28 saset lainnya belakangan diselundupkan di tempat lain. Narkotika tersebut diperoleh tersangka dari seorang pengedar lainnya di Kota Kendari.

“Hasil tangkapan tersebut diamankan 32 saset sabu berat bruto 37,52 gram,” jelas Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Selasa (9/2/2021).

Tersangka beserta barang buktipun diamankan di Mako Ditresnarkoba guna proses pengembangan kasus. Tersangka EP dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan