Pemukulan di STAI Wakatobi, Polisi Periksa Dua Saksi

  • Bagikan
Aksi pemukulan terhadap mahasiswa STAI Wakatobi saat menggelar aksi protes pengangkatan ketua BEM sera aklamasi pada 30 November 2017. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Kepolisian Resor Wakatobi memeriksa dua saksi terkait dugaan pemukulan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi dan seorang mahasiswa pada 30 November 2017.

“Saat ini kami telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian, mereka bernama Harjo dan Tina Suparti,” kata Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AIPTU Cucu Sutarwan, Kamis (7/12/2017).

Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebelum memanggil para terlapor dari anggota Satpol PP bernama Rusli dan salah seorang mahasiswa Alfianto guna melakukan gelar perkara.

Hingga kini, bukti yang dimiliki penyidik, yakni hasil visum dari RSUD Wakatobi.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan.

(Baca: Kasatpol PP Wakatobi: Jika Terbukti Benar Memukul, Saya Serahkan ke Polisi)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan