Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan Dilaksanakan di 24 TPS di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan pelaksanaan PSU dan PSL tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, hingga 19 Februari 2024, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Sultra sebanyak 22 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 pemungutan suara lanjutan (PSL). “Hari ini kita sudah mendapatkan 22 (Rekomendasi) PSU dan 2 PSL (Pemungutan Suara Lanjutan).

Jadi total keseluruhan 24,” kata saat ditemui Senin, 19 Februari 2024.Kata Asril, terkait waktu pelaksanaan PSU atau PSL tersebut pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Stakeholder di kabupaten kota.

Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan PSU atau PSL tidak dilaksanakan pada hari libur.Asril menyebut dalam rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU dan PSL terdapat beberapa pemilih yang berkerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).”Jadi pemungutan suara ulang itu bukan hari libur.

Sementara dalam hal pemungutan suara di TPS yang direkomendasikan Bawaslu itu tentu didalamnya ada ASN,” ungkapnya.”Tentu ini akan disampaikan pada pemerintah setempat bahwa ditanggal sekian itu di kabupaten Muna Barat misalnkan itu dilaksanakan PSL.

Sehingga dalam hal itu mereka (ASN) menyampaikan kepada pemerintah secara tertulis dan termasuk kepada Stakeholder,” sambungnya.Asril menuturkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak penyidik logistik tentang surat suara untuk pelaksanaan PSU dan PSL tersebut.

Asril menyebut pemungutan suara lanjutan tersebut adanya perbedaan jenis pemilihan DPRD Provinsi yang ditemukan oleh pihak Bawaslu atau panwascam.”DPR RI, DPD termasuk DPRD kabupaten kota itu sesuai. Sehingga pada saat proses pemungutan dan kemudian saat itu ditemukan pihak ptps lalu kemudian teman-teman Bawaslu menghentikan” ujarnya.

Asril menambahkan jika pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya pada surat suara DPD, DPR RI atau DPRD kabupaten kota, nanti pemilih tersebut hanya diberikan surat suara DPRD Provinsi pada saat PSL.”Kalau yang belum pernah melakukan pemungutan di hari itu tentu diberikan lima surat. Jadi ada dua perlakuan ada di Muna Barat itu,” Diketahui dua TPS di Muna Barat yang melakukan PSL yakni dari kecamatan Kusambi desa Tanjung pinang dan Desa Lapokainse.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sultra Iwan rompo mengungkapkan penyebab PSU di karenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.Iwan menuturkan, pemilih tidak memenuhi syarat tersebut seperti pemilih yang ber KTP di luar Sulawesi Tenggara atau di luar kabupaten tempat dia mencoblos.

Serta tidak terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tidak mengurus DPTB (daftar pemilih tambahan).”Misalnya yang kejadian di Konawe. Warga Masyarakat dari Konsel untuk menyalurkan suaranya di TPS sementara itu yang bersangkutan itu tidak terdaftar di DPT maupun DPTB di TPS yang bersangkutan,” kata Iwan rompo beberapa waktu yang lalu.

Berikut daftar TPS di Sultra yang akan melalukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

1. Bau-bau 4 TPS

2. Kota Kendari 5 TPS

3. Muna 3 TPS

4. Konawe 1 TPS

5. Buton Tengah 1 TPS

6. Kolaka 1 TPS

7. Konawe Selatan 1 TPS

8. Konawe Utara 1 TPS

9. Buton Selatan 1 TPS

10. Buton Utara 1 TPS

11. Buton 1 TPS

12. Bombana 1 TPS

13. Kolaka Utara 1 TPS

Laporan: Riswan

  • Bagikan