Pemutihan Pajak Kendaraan akan Kembali Diadakan

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Andi Udin saat mengecek kendaraan hasil Operasi Zebra 2018. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Andi Udin saat mengecek kendaraan hasil Operasi Zebra 2018. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Bagi pengendara yang menunggak pajak kendaraanya sampai tahunan, direncanakan 5 Desember 2018 akan ada pelaksanaan pemutihan bagi kendaraan roda dua mau pun roda empat yang menunggak pajak khusus daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ini merupakan kebijakan Dispenda provinsi, dan akan disupport oleh Dirlantas Sultra. Infonya ini adalah program 100 hari kerja Gubernur Sultra Ali Mazi,” jelas Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Andi Udin, Rabu (14/11/2018).

Ada pun syarat bagi pemohon pemutihan kendaraan, yaitu wajib menyertakan STNK, BPKB, dan kendaraan dapat dicek fisik oleh samsat.

“Kalau BPKB dileasingkan, harus ada keterangan leasing, dan misalkan BPKB-nya jadi jaminan bank, harus ada keterangan dari bank juga, yang jelas keterangan dari lembaga yang diakui,” tambahnya.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan