Penahanan Prof B Ditangguhkan Istri dan Adiknya

  • Bagikan
Ilustrasi 
Ilustrasi 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, Prof B tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Prof B lantas pulang ke kediamannya usai diperiksa tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Meskipun sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (22/8), Prof B akhirnya bersedia datang dan menjalani pemeriksaan didamping 3 pengacaranya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, usai diperiksa Prof B tak ditahan sebab pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.

“Ada permohonan penangguhan penahanan, jaminannya 2 orang, istrinya dengan adiknya,” kata AKP Fitrayadi, Selasa (23 Agustus 2022).

Polisi berpangkat tiga balok emas tersebut, membeberkan alasan tidak ditahannya Prof B karena saat ini sedang sakit dan tengah menjalani pengobatan di rumah atau berobat jalan. Tersangka selama kasusnya terlapor dinilai kooperatif.

“Tidak ditahan tapi tetap lanjut prosesnya. Dalam waktu dekat kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” bebernya.

Hingga saat ini pihak penyidik tengah merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Dosen Fakultas Keguruan UHO itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Penetapan status tersangka ini setelah Tim Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Guru Besar UHO itu terhadap salah seorang mahasiswi berinisial R.

Atas perbuatan pelecehan yang dilakukan Prof B akan diganjar dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan maksimal pidana penjara 12 tahun. (C)

(Baca: Dosen UHO Prof B jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Layangkan Panggilan Penahanan)

(Baca: Oknum Dosen UHO Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Korban Trauma dan Lapor Polisi)


Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan