Penahanan Tersangka Korupsi PNPM-MP Konawe Diperpanjang 30 hari

  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi/SULTRAKIN.COM
Ilustrasi Korupsi/SULTRAKIN.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penahanan terhadap Suhada, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Lotama, Kobupaten Konawe Tahun Anggaran 2011-2013, diperpanjang selama 30 Hari.

Awalnya, Suhada selaku pengelola UPK Kematan Lotama ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa (23/10/2018), selama 20 hari untuk perampungan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sahrir, menerangkan perpanjangan masa penahanan Suhada karena penuntut umum belum merampungkas berkas dakwaannya.

“Kalau sudah rampung baru kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” ucap Sahrir kepada SultraKini.com, Kamis (29/11/2018).

Akibat penyimpangan tersebut negara dirugikan lebih dari Rp558 juta, jumlah tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan